Selasa, 11 Desember 2018
Gadai menurut Islam
Pernahkah anda berpikir Gadai menurut hukum islam? jika belum yuk baca artikelnya sampai habis.Gadai secara bahasa artinya "tertahan" sebagaimana dalam satu ayat Al-Qur'an:
“ Tiap-tiap jiwa tertahan (untuk mempertanggungjawabkan) atas apa yang telah diperbuatnya ”(QS. Al-Muddatstsir [74]: 38)
“ Haram bagai seseorang kencing di air yang rahin, yaitu air yang tidak bergerak ”
Makna gadai menurut istilah adalah “barang yang dijadikan sebagai jaminan hutang apabila tidak dapat melunasinya”. (Lihat Fathul Bari 5/173, al-Mughni 6/443, Aunul Ma;bud 9-10 / 319).
HUKUM GADAI DALAM ISLAM
Para ulama sepakat bahwa gadai diperbolehkan didasari dengan dalil-dali di bawah ini:
1.Dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an.
Dan jika kamu dalam perjalanan (dan sedang bertransaksi tidak secara tunai), sedang kamu tidak mendapati penulis, maka hendaklah ada barang gadai (tanggungan) yang dipegang. (QS. Al-Baqarah [2] : 283).
2.Dalil yang terdapat dalam Sunnah.
Dari Aisyah Radhiyallahu’anha bahwasanya Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi, kemudian beliau menggadaikan perisai perangnya. (HR. Bukhari 3/73, 81, 101, 186, 187, Muslim 3 / 1226).
BARANG YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIGADAIKAN
Segala sesuatu yang boleh diperjualbelikan maka dapat juga dijadikan barang gadai / jaminan, sehingga yang tidak boleh diperjualbelikan maka tidak dapat digadaikan. Hal ini dikarenakan maksud menggadaikan sesuatu adalah untuk jaminan bukan untuk dijual, jadi apabila penggadai tidak dapat melunasi hutangnya, maka barang tersebut bisa dijual oleh penggadai untuk melunasi hutang tersebut/orang yang menggadaikan barang tersebut, dan ini akan terwujud dengan barang yang bisa diperjualbelikan. ( ar-Raudhul Murbi’ Syarh Zadul Mustawni’, Manshur bin Yunus al- Bahuti, hal. 364).
Oleh karena itu, jika seseorang ingin meminjam uang kemudian menggadaikan anaknya sendiri, maka ini tidak diperbolehkan karena anak tidak boleh di jual maupun di beli.Dalam hadists yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Ada tiga golongan yang dibantah oleh Alloh pada hari kiamat.” Diantara tiga golongan tersebut, Nabi Shollallahu ‘Alaihi Wasallam menyebutkan:
“Dan (Alloh akan membantah) seorang yang menjual (orang) yang merdeka[3] dan memakan hasil penjualannya.” (HR. Bukhari 4/447 no. 2270).
TEMPAT PEGADAIAN
Ada banyak sekali tempat pegadaian di indonesia seperti Bank Mega, Macf, Adira.Silahkan anda cermati dulu sebelum menggadaikan sesuatu anda juga harus dapat melunasi pinjaman tersebut.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar